Bahwa gugatan yang di layangkan PENGGUGAT adalah tidak tepat, karena berdasarkan pasal 1 angka 6 undang-undang No.51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan seorang tergugat haruslah yang mengeluarkan keputusan berdasarkan kewenanganya, sedangkan pada kasus ini yang mengeluarkan keputusan terkait sertifikat yang di maksud 9. Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa : a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara. Pada hukum Indonesia , kekuasaan hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan Tata Usaha Negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung . Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara); Dasar dan Alasan Gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut: C. Dasar Gugatan (Posita); Adapun yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Nomor: M.Hh-01.Ah.11.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan peradilan tata usaha sangat banyak dan terjadi secara cepat. Namun dengan cepat dan banyaknya perkembangan, masih terjadi kesalahpahaman terhadap asas-asas hukum acara utama yang berlaku di peradilan tata usaha negara. Oleh karena itu tulisan ini mencoba menjelaskan kembali asas-asas hukum acara di peradilan tata usaha negara. sKskY.

contoh gugatan peradilan tata usaha negara